Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan di kabupaten/kota di wilayahnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
