Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. (2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna. (3) Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Koreksi Anda