Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna.
(3) Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Koreksi Anda
