Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah dan unit kearsipan melakukan penyusutan arsip.
(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemindahan;
b. pemusnahan; dan
c. penyerahan.
Koreksi Anda
