Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah dan unit kearsipan melakukan penyusutan arsip. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemindahan; b. pemusnahan; dan c. penyerahan.
Koreksi Anda