Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Folder/map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a memperlihatkan daftar masalah.
(2) Guide/sekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b sebagai pembatas masalah.
(3) Indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c kata tangkap yang dominan dalam surat.
(4) Buku petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d sebagai inventaris masalah.
(5) Kertas pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e untuk keamanan dan kebersihan surat.
(6) Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f untuk menyimpan folder.
(7) Kartu picies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dipakai untuk mengetahui jumlah berkas.
Koreksi Anda
