Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Folder/map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a memperlihatkan daftar masalah. (2) Guide/sekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b sebagai pembatas masalah. (3) Indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c kata tangkap yang dominan dalam surat. (4) Buku petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d sebagai inventaris masalah. (5) Kertas pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e untuk keamanan dan kebersihan surat. (6) Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f untuk menyimpan folder. (7) Kartu picies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dipakai untuk mengetahui jumlah berkas.
Koreksi Anda