Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah melakukan pemberkasan arsip. (2) Pemberkasan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem: a. abjad a sampai dengan z sebagai indeks untuk menata pemberkasan arsip yang disusun secara berurut berdasarkan satuan organisasi dan/atau perorangan; b. subjek atau masalah untuk menata pemberkasan arsip dengan menggunakan subjek atau pokok masalah; c. geografi untuk menata pemberkasan arsip berdasarkan pada lokasi/ wilayah; d. nomor untuk menata pemberkasan arsip berdasarkan urutan angka/nomor; dan e. kronologis untuk menata pemberkasan arsip berdasarkan urutan tanggal. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemberkasan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan: a. folder/map; b. guide/sekat; c. indeks; d. buku petunjuk; e. kode klasifikasi; f. kertas pembungkus; g. box tempat menyimpan folder; dan h. kartu picies;
Koreksi Anda