Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan surat dilakukan dengan menggunakan kartu kendali.
(2) Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. Pengurusan naskah dinas masuk;
b. Pengurusan naskah dinas keluar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyimpanan arsip; dan
d. Penemuan kembali arsip.
Koreksi Anda
