Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan surat dilakukan dengan menggunakan kartu kendali. (2) Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. Pengurusan naskah dinas masuk; b. Pengurusan naskah dinas keluar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Penyimpanan arsip; dan d. Penemuan kembali arsip.
Koreksi Anda