Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas:
000 umum 100 pemerintahan 200 politik 300 keamanan dan ketertiban 400 kesejahteraan 500 perekonomian 600 pekerjaan umum dan ketenagakerjaan 700 pengawasan 800 kepegawaian 900 keuangan
(2) Klasifikasi pada masing-masing bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
