Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas: 000 umum 100 pemerintahan 200 politik 300 keamanan dan ketertiban 400 kesejahteraan 500 perekonomian 600 pekerjaan umum dan ketenagakerjaan 700 pengawasan 800 kepegawaian 900 keuangan (2) Klasifikasi pada masing-masing bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Pasal.id