Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tata kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menggunakan sarana dan peralatan kearsipan. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kartu kendali untuk pengurusan surat; b. pola klasifikasi untuk pemberkasan arsip; dan c. jadwal retensi arsip untuk penyusutan arsip. (3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. lemari kartu kendali; b. lemari arsip; c. rak arsip; d. rak arsip bergerak;dan e. meja sortir. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Pasal.id