Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tata kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menggunakan sarana dan peralatan kearsipan.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kartu kendali untuk pengurusan surat;
b. pola klasifikasi untuk pemberkasan arsip; dan
c. jadwal retensi arsip untuk penyusutan arsip.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. lemari kartu kendali;
b. lemari arsip;
c. rak arsip;
d. rak arsip bergerak;dan
e. meja sortir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
