Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal. (2) Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan pemerintahan provinsi dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah. (3) Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Pasal.id