Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan pemerintahan provinsi dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah.
(3) Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda
