Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: 1. TK.01 dengan koordinat 2 20'29.85” LS dan 103 1' 45.57” BT yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan DesaSako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terletak pada As Jalan Puskopat selanjutnya ke arah Tenggaramenyusuri As (median line) Jalan sampai pada TK.02 dengan koordinat 2 20'42.60” LS dan 103 1' 46.97” BT yang merupakan batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 2. TK.02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 2 21'5.43” LS dan 103 1' 54.73” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 3. TK.03 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.04 dengan koordinat 2 21'15.28” LS dan 103 1' 44.95” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 4. TK.04 selanjutnya ke arah Selatanmenyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.05 dengan koordinat 2 21'36.21” LS dan 103 1' 41.26” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 5. TK.05 Selanjutnya ke arah Tenggaramenyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.06 dengan koordinat 2 21'41.13” LS dan 103 1' 51.11” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 6. TK.06 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.07 dengan koordinat 2 21' 55.17” LS dan 103 1' 47.81” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 7. TK.07 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.08 dengan koordinat 2 22'6.36” LS dan 103 1' 54.58” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 8. TK.08 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.09 dengan koordinat 2 22' 30.24” LS dan 103 2' 0.12” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 9. TK.09 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.10 dengan koordinat 2 22' 32.29” LS dan 103 2' 7.50” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 10. TK.10 Selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.11 dengan koordinat 2 22' 41.93” LS dan 103 2' 4.02” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 11. TK.11 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.12 dengan koordinat 2 22' 57.52” LS dan 103 2' 17.56” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 12. TK.12 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.13 dengan koordinat 2 23' 7.87” LS dan 103 2' 16.69” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 13. TK.13 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.14 dengan koordinat 2 23' 24.67” LS dan 103 2' 29.80” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 14. TK.14 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.15 dengan koordinat 2 23' 25.53” LS dan 103 2' 55.15” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 15. TK.15 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.16 dengan koordinat 2 23' 25.01” LS dan 103 3' 16.02” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 16. TK.16 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.17A dengan koordinat 2 23' 05.66" LS dan 103 03' 59.14" BT; 17. TK.17A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.18A dengan koordinat 2 23' 34.34" LS dan 103 04' 45.52" BT; 18. TK.18A selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.19A dengan koordinat 2 23' 59.35" LS dan 103 04' 22.34" BT; 19. TK.19A selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.20A dengan koordinat 2 24' 21.30" LS dan 103 04' 22.34" BT; 20. TK.20A selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.21A dengan koordinat 2 24' 44.78" LS dan 103 04' 04.89" BT; 21. TK.21A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.22A dengan koordinat 2 25' 16.19" LS dan 103 04' 29.87" BT; 22. TK.22A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.23A dengan koordinat 2 25' 57.30" LS dan 103 04' 57.90" BT; 23. TK.23A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.24A dengan koordinat 2 26' 23.28" LS dan 103 05' 33.70" BT; 24. TK.24A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.25A dengan koordinat 2 26' 48.83" LS dan 103 06' 34.73" BT; 25. TK.25A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.26A dengan koordinat 2 27' 05.37" LS dan 103 07' 00.31" BT; 26. TK.26A selanjutnya ke arah Timur Laut memotong As (median line) Sungai Malam kemudian sampai pada TK.27A dengan koordinat 2 26' 04.99" LS dan 103 08' 34.85" BT; 27. TK.27A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.28A dengan koordinat 2 26' 20.23" LS dan 103 10' 30.12" BT; 28. TK.28A selanjutnya ke arah Timur memotong anak Sungai Perak sampai pada TK.29 dengan koordinat 2 26' 20.56" LS dan 103 12' 00.16" BT; 29. TK.29 selanjutnya ke arah Selatan memotong Sungai Perak sampai pada TK.30 dengan koordinat 2 27' 11.83" LS dan 103 11' 57.01" BT; 30. TK.30 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.31 dengan koordinat 2 27' 38.64" LS dan 103 12' 02.40" BT; 31. TK.31 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.32 dengan koordinat 2 27' 59.96" LS dan 103 12' 23.07" BT; 32. TK.32 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.33 dengan koordinat 2 27' 55.94" LS dan 103 12' 59.17" BT; 33. TK.33 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.34 dengan koordinat 2 28' 12.20" LS dan 103 13' 36.19" BT; 34. TK.34 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.35 dengan koordinat 2 27' 35.49" LS dan 103 14' 19.38" BT; 35. TK.35 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.36 dengan koordinat 2 26' 40.13" LS dan 103 14' 59.18" BT; 36. TK.36 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.37 dengan koordinat 2 26' 14.70" LS dan 103 16' 00.07" BT; 37. TK.37 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.38 dengan koordinat 2 26' 48.35" LS dan 103 16' 32.97" BT; 38. TK.38 selanjutnya ke arah Selatan memotong As (median line) Sungai Anggang Besar sampai pada PBU 11 dengan koordinat 02 30' 41.89" LS dan 103 17' 7.30" BT; 39. PBU 11 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 12 dengan koordinat 2 32' 15.08” LS dan 1030 19' 25.88” BT yang terletak pada batas Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin; 40. PBU 12 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 13 dengan koordinat 2 33' 31.15” LS dan 1030 20' 31.59” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 41. PBU 13 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 14 dengan koordinat 2 34' 9.30” LS dan 1030 20' 50.18” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 42. PBU 14 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 15 dengan koordinat 2 34' 23.46” LS dan 1030 21' 41.09” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 43. PBU 15 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 16 dengan koordinat 2 35' 11.30” LS dan 1030 21' 27.20” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 44. PBU 16 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 17 dengan koordinat 2 35' 55.95” LS dan 1030 21' 11.51” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 45. PBU 17 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 18 dengan koordinat 2 36' 20.86” LS dan 1030 21' 20.22” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 46. PBU 18 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 19 dengan koordinat 2 37' 16.95” LS dan 1030 21' 13.70” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 47. PBU 19 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 20 dengan koordinat 2 40' 4.79” LS dan 1030 20' 37.48” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 48. PBU 20 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 21 dengan koordinat 2 41' 40.79” LS dan 1030 20' 28.81” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 49. PBU 21 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 22 dengan koordinat 2 43' 53.39” LS dan 1030 18' 31.20” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin; 50. PBU 22 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 23 dengan koordinat 2 45' 11.00” LS dan 1030 16' 15.89” BT yang merupakan pertigaan batas antara Desa Prabumulih I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. 2. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda