Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Apabila tidak terdapat kesepakatan penyelesaian Menteri MEMUTUSKAN perselisihan dengan mempertimbangkan berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
