Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila tidak terdapat kesepakatan penyelesaian Menteri MEMUTUSKAN perselisihan dengan mempertimbangkan berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.
Koreksi Anda