Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum mengundang Gubernur dan bupati/walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 30 hari setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dalam hal tidak tercapai penyelesaian.
Koreksi Anda
