Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) dengan mengundang rapat gubernur dan bupati/walikota yang berselisih.
(2) Gubernur dan bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
