Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama enam bulan setelah rapat pertama penyelesaian perselisihan dilaksanakan.
Koreksi Anda
