Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Pembuatan peta batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui tahapan:
a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas;
b. melakukan kompilasi dan/atau turunan dari peta dasar, peta lain, dan/atau data citra; dan
c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.
Koreksi Anda
