Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan peta batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui tahapan: a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas; b. melakukan kompilasi dan/atau turunan dari peta dasar, peta lain, dan/atau data citra; dan c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.
Koreksi Anda