Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi peta dasar dan/atau peta lain skala terbesar yang tersedia secara kartometrik.
Koreksi Anda
