Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi peta dasar dan/atau peta lain skala terbesar yang tersedia secara kartometrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id