Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi penyiapan:
a. peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Daerah;
b. peta dasar; dan/atau
c. dokumen dan peta lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak.
Koreksi Anda
