Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Pembuatan peta batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas;
b. melakukan kompilasi dan generalisasi dari peta RBI dan/atau hasil survei lapangan, dan/atau data citra dalam format digital; dan
c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.
Koreksi Anda
