Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Pengukuran dan penentuan posisi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengambilan/ekstraksi titik-titik koordinat batas dengan interval tertentu pada peta kerja dan/atau hasil survei lapangan.
Koreksi Anda
