Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei/pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. pelacakan; b. pemasangan tanda batas; c. pengukuran dan penentuan posisi tanda batas; dan d. pembuatan peta batas. (2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa pilar batas. (3) Gubernur dan bupati/walikota wajib memelihara keberadaan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id