Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Survei/pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. pelacakan;
b. pemasangan tanda batas;
c. pengukuran dan penentuan posisi tanda batas; dan
d. pembuatan peta batas.
(2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa pilar batas.
(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib memelihara keberadaan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
