Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelacakan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan metode kartometrik.
(2) Pelacakan batas dengan metode kartometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan survei/pengecekan lapangan.
(3) Hasil pelacakan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berupa daftar titik-titik koordinat batas.
Koreksi Anda
