Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi penyiapan: a. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah; b. peta dasar; dan/atau c. dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id