Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi penyiapan:
a. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah;
b. peta dasar; dan/atau
c. dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak.
Koreksi Anda
