Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penegasan batas daerah di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan melalui tahapan:
a. penyiapan dokumen;
b. pelacakan batas;
c. pengukuran dan penentuan posisi batas; dan
d. pembuatan peta batas;
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
(3) Tahapan penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan dengan prinsip geodesi.
Koreksi Anda
