Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penegasan batas daerah yang sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda