Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Tahapan penegasan batas daerah yang sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
