Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Batas daerah yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Batas Daerah dapat dilakukan perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar yang hilang dan/atau rusak.
(2) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Menteri.
(3) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh gubernur.
Koreksi Anda
