Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas daerah yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Batas Daerah dapat dilakukan perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar yang hilang dan/atau rusak. (2) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Menteri. (3) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh gubernur.
Koreksi Anda