Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah.
(2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah di provinsi dan kabupate/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah di kabupate/kota.
Koreksi Anda
