Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kegiatan penegasan batas daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
