Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penegasan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diverifikasi oleh Tim PBD Pusat.
(2) Hasil verifikasi penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa berita acara yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.
Koreksi Anda
