Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim PBD Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), terdiri atas:
Ketua :
Menteri Dalam Negeri Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Anggota :
1. Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan
2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri;
3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial;
4. Direktur Topografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
5. Kepala Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
6. Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional:
7. Pejabat dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya.
(2) Susunan keanggotaan Tim PBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), terdiri atas:
Ketua :
Gubernur atau Wakil Gubernur Wakil Ketua :
Sekretaris Daerah Anggota :
1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan
2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan
3. Kepala Biro Hukum;
4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah;
5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
6. Kepala Topografi Daerah Militer;
7. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya.
(3) Susunan keanggotaan Tim PBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terdiri atas:
Ketua :
Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Wakil Walikota Wakil Ketua :
Sekretaris Daerah.
Anggota :
1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan
2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan
3. Kepala Bagian Hukum;
4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah;
5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional;
6. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya.
Koreksi Anda
