Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim PBD Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), terdiri atas: Ketua : Menteri Dalam Negeri Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Anggota : 1. Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan 2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; 3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial; 4. Direktur Topografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat; 5. Kepala Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; 6. Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional: 7. Pejabat dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya. (2) Susunan keanggotaan Tim PBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), terdiri atas: Ketua : Gubernur atau Wakil Gubernur Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Anggota : 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan 2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan 3. Kepala Biro Hukum; 4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; 5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; 6. Kepala Topografi Daerah Militer; 7. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya. (3) Susunan keanggotaan Tim PBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terdiri atas: Ketua : Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Wakil Walikota Wakil Ketua : Sekretaris Daerah. Anggota : 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan 2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan 3. Kepala Bagian Hukum; 4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; 5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional; 6. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id