Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim PBD Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tim PBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Tim PBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda