Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap batas daerah di darat dan batas daerah di laut.
Koreksi Anda