Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. (2) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id