Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Daerah adalah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 3. Batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda- tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 4. Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat diukur dari garis pantai. 5. Batas daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah. 6. Penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. 7. Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang selanjutnya disebut Tim PBD Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. 8. Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Tim PBD Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur. 9. Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim PBD Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. 10. Para pihak adalah Tim PBD Kabupaten/Kota dan/atau Tim PBD Provinsi yang berbatasan dan/atau Tim PBD Pusat. 11. Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. 12. Peta dasar adalah peta yang berupa Peta Rupabumi INDONESIA yang selanjutnya disingkat RBI, Peta Lingkungan Pantai INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPI, dan Peta Lingkungan Laut Nasional yang selanjutnya disingkat LLN. 13. Peta batas daerah di darat adalah peta tematik yang menggambarkan garis batas dan situasi sepanjang garis batas daerah minimal satu segmen dengan koridor batas minimal 10 cm dari garis batas di atas peta yang memuat titik-titik koordinat garis batas serta unsur-unsur peta dasar. 14. Peta batas kewenangan pengelolaan daerah wilayah laut adalah peta tematik yang menggambarkan tempat kedudukan titik-titik koordinat garis batas dan garis pantai serta unsur-unsur peta dasar minimal satu segmen dengan koridor batas minimal 15 cm dari garis batas di atas peta. 15. Garis pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut yang tersedia pada peta dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id