Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari : 1. PBU-76 dengan koordinat 02° 24' 06.77" LS dan 113° 45' 43.20" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Perigi Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau , selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-17 dengan koordinat 02° 24' 07.34" LS dan 113° 48' 00.32" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 2. TK-17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-18 dengan koordinat 02° 24' 07.92" LS dan 113° 50' 15.90" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 3. TK-18 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-19 dengan koordinat 02° 24' 08.53" LS dan 113° 52' 38.30" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 4. TK-19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-20 dengan koordinat 02° 24' 08.96" LS dan 113° 54' 57.10" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 5. TK-20 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai Bakung sampai pada TK-21 dengan koordinat 02° 23' 57.59" LS dan 113° 57' 01.26" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 6. TK-21 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai Bakung sampai pada TK-22 dengan koordinat 02° 23' 41,68" LS dan 113° 59' 38,10" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 7. TK-22 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai Bakung sampai pada PABU-01 dengan koordinat 02° 24' 12,80" LS dan 114° 01' 29,74" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 8. PABU-01 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Sebangau sampai pada PABU-02 dengan koordinat 02° 23' 44.67" LS dan 114° 01' 34.41" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 9. PABU-02 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Sebangau sampai pada PABU-03 dengan koordinat 02° 23' 14.83" LS dan 114° 01' 40.52" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 10. PABU-03 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Sebangau sampai pada PABU-04 dengan koordinat 02° 22' 47.81" LS dan 114° 01' 32.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 11. PABU-04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-23 dengan koordinat 02° 20' 28.03" LS dan 114° 02' 08.84" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 12. TK-23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-05 dengan koordinat 02° 19' 26.15" LS dan 114° 02' 22.49" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 13. PBU-05 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-06 dengan koordinat 02° 19' 16.05" LS dan 114° 02' 23.34" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota www.djpp.kemenkumham.go.id Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 14. PBU-06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-07 dengan koordinat 02° 19' 08.38" LS dan 114° 02' 25.57" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 15. PBU-07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-08 dengan koordinat 02° 18' 57.40" LS dan 114° 02' 26.31" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 16. PBU-08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-09 dengan koordinat 02° 18' 38.27" LS dan 114° 02' 30.42" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 17. PBU-09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-10 dengan koordinat 02° 18' 31.02" LS dan 114° 02' 34.86" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 18. PBU-10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-11 dengan koordinat 02° 18' 22.74" LS dan 114° 02' 41.68" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 19. PBU-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-12 yang terletak pada jalan Palangkaraya - Kapuas (gapura batas Kota Palangkaraya – Kabupaten Pulang Pisau) dengan koordinat 02° 18' 16.02" LS dan 114° 02' 47.18" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 20. PABU-12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-13 dengan koordinat 02° 18' 12.11" LS dan 114° 02' 56.38" BT yang terletak pada batasKelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 21. PBU-13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-14 dengan koordinat 02° 18' 08,43" LS dan 114° 03' 03.13" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 22. PBU-14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-15 dengan koordinat 02° 18' 05.05" LS dan 114° 03' 10.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 23. PBU-15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-16 dengan koordinat 02° 18' 00.24" LS dan 114° 03' 17.35" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 24. PBU-16 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-17 dengan koordinat 02° 17' 54.15" LS dan 114° 03' 22.93" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 25. PBU-17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-18 dengan koordinat 02° 17' 46.38" LS dan 114° 03' 26.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 26. PBU-18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-24 dengan koordinat 02° 16' 19.88" LS dan 114° 04' 01.56" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 27. TK-24 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-77 dengan koordinat 02° 16' 07.86" LS dan 114° 05' 05389" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 28. PBU-77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-21 dengan koordinat 02° 13' 47.30" LS dan 114° 05' 45.38" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota www.djpp.kemenkumham.go.id Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 29. PBU-21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-22 dengan koordinat 02° 13' 38.69" LS dan 114° 05' 49.24" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 30. PBU-22 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-78 dengan koordinat 02° 11' 16.40" LS dan 114° 06' 29.84" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 31. PBU-78 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-25 dengan koordinat 02° 10' 45.34" LS dan 114° 04' 31.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 32. TK-25 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-26 dengan koordinat 02° 10' 18.12" LS dan 114° 02' 48.26" BT yang terletak pada batas Kelurahan Danautundai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 33. TK-26 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-79 dengan koordinat 02° 09' 43.67" LS dan 114° 00' 33.12" BT yang terletak pada batas Kelurahan Danautundai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 34. PBU-79 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-27 dengan koordinat 02° 09' 43.60" LS dan 113° 58' 41.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjungpinang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 35. TK-27 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-28 dengan koordinat 02° 09' 42.72" LS dan 113° 56' 43.61" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 36. PBU-28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-29 dengan koordinat 02° 09' 39.63" LS dan 113° 56' 42.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 37. PBU-29 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-30 dengan koordinat 02° 09' 40.55" LS dan 113° 56' 38.47" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 38. PBU-30 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-31 dengan koordinat 02° 09' 42.98" LS dan 113° 56' 32.72" BT yang terletak pada batasKelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 39. PBU-31 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-32 dengan koordinat 02° 09' 45.63" LS dan 113° 56' 29.18" BT yang terletak pada batasKelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 40. PBU-32 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-33 dengan koordinat 02° 09' 48.96" LS dan 113° 56' 20.04" BT yang terletak pada batasKelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 41. PBU-33 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-34 dengan koordinat 02° 09' 46.91" LS dan 113° 56' 13.28" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 42. PBU-34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU-35 dengan koordinat 02° 09' 48.95" LS dan 113° 56' 06.67" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 43. PABU-35 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Kahayan sampai pada TK-28 dengan koordinat 02° 09' 03.49" LS dan 113° 56' 00.75" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa www.djpp.kemenkumham.go.id Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 44. TK-28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-29 dengan koordinat 02° 06' 58.64" LS dan 113° 54' 32.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 45. TK-29 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-80 dengan koordinat 02° 04' 54.52" LS dan 113° 53' 05.17" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Bukitrawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 46. PBU-80 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-30 dengan koordinat 02° 03' 19.48" LS dan 113° 51' 45.90" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tuwung Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 47. TK-30 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-31 dengan koordinat 02° 02' 04.81" LS dan 113° 50' 43.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 48. TK-31 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-81 dengan koordinat 02° 00' 41.04" LS dan 113° 49' 33.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tahai Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 49. PBU-81 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-32 dengan koordinat 01° 58' 42.38" LS dan 113° 49' 43.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Banturung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Bukitliti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 50. TK-32 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-33 dengan koordinat 01° 56' 40,92" LS dan 113° 49' 52,40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Gohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 51. TK-33 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-82 dengan koordinat 01° 54' 37,69" LS dan 113° 50' 01,93" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kanarakan Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 52. PBU-82 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-34 dengan koordinat 01° 52' 36.37" LS dan 113° 50' 00.24" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kanarakan Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 53. TK-34 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-35 dengan koordinat 01° 50' 29.98" LS dan 113° 49' 58.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Rambang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 54. TK-35 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-83 dengan koordinat 01° 48' 23.22" LS dan 113° 49' 56.50" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 55. PBU-83 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-36 dengan koordinat 01° 46' 54.62" LS dan 113° 49' 45.90" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 56. TK-36 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-37 dengan koordinat 01° 44' 46.86" LS dan 113° 49' 30.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Panjehang Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Hanua Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 57. TK-37 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-84 dengan koordinat 01° 42' 35.42" LS dan 113° 49' 15.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 58. PBU-84 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-38 dengan koordinat 01° 40' 23.48" LS dan 113° 48' 48.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukitsua Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 59. TK-38 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-39 dengan koordinat 01° 38' 10.10" LS dan 113° 48' 21.30" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; dan 60. TK-39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-85 dengan koordinat 01° 36' 14.62" LS dan 113° 47' 52.70" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Pasal.id