Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan rencana kerjasama kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Rencana kerjasama disampaikan kepada DPRD sebelum mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Dalam hal rencana kerjasama disusun berdasarkan prakarsa kerjasama oleh pemerintah daerah disertai salinan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
