Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang dikerjasamakan menyiapkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disusun berdasarkan usulan kerjasama BSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Koreksi Anda
