Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyatakan penolakan terhadap BSA pemrakarsa dinyatakan dalam bentuk Surat Menteri kepada gubernur.
(2) Dalam hal kerjasama di kabupaten/kota, gubernur meneruskan penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota.
(3) Penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
