Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan persetujuan atau penolakan terhadap BSA pemrakarsa kerjasama berdasarkan hasil verifikasi Tim Koordinasi. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat Menteri kepada gubernur. (3) Dalam hal kerjasama di kabupaten/kota, gubernur meneruskan persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda