Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan hasil kajian dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 serta kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA pemrakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi.
(2) Bupati/walikota menyampaikan hasil kajian dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 serta kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA pemrakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan hasil kajian dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi.
(4) Menteri menugaskan Tim Koordinasi untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Koreksi Anda
