Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur dan bupati/walikota menyatakan penolakan usulan kerjasama disertai dengan alasan penolakan.
(2) Usulan kerjasama yang ditolak tidak dapat diajukan kembali.
Koreksi Anda
