Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menugaskan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang dikerjasamakan melakukan kajian usulan kerjasama BSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penilaian kelayakan objek yang dikerjasamakan.
(3) Penilaian kelayakan objek yang dikerjasamakan dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda
