Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) BSA mengajukan usulan kerjasama kepada gubernur dan bupati/walikota.
(2) Usulan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. objek kerjasama;
d. lingkup kegiatan;
e. jangka waktu; dan
f. rencana pembiayaan.
Koreksi Anda
