Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSA mengajukan usulan kerjasama kepada gubernur dan bupati/walikota. (2) Usulan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. objek kerjasama; d. lingkup kegiatan; e. jangka waktu; dan f. rencana pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id