Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan prakarsa kerjasama kepada DPRD. (2) Dalam hal prakarsa kerjasama diajukan oleh BSA, maka disampaikan dengan disertai salinan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id