Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur menyatakan penolakan prakarsa kerjasama disertai dengan alasan penolakan.
(2) Prakarsa kerjasama yang ditolak tidak dapat diajukan kembali.
Koreksi Anda
