Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur menyatakan penolakan prakarsa kerjasama disertai dengan alasan penolakan. (2) Prakarsa kerjasama yang ditolak tidak dapat diajukan kembali.
Koreksi Anda