Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan prakarsa kerjasama bupati/walikota. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat gubernur kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id