Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan prakarsa kerjasama bupati/walikota.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat gubernur kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
