Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD menilai kelayakan objek yang akan dikerjasamakan, dengan pertimbangan:
a. kesesuaian dengan RPJMN dan RPJMD;
b. kesesuaian substansi kerjasama dengan peraturan perundang- undangan;
c. kesesuaian dengan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
d. kelayakan biaya dan manfaat;
e. dampak terhadap masyarakat; dan
f. dampak terhadap pemerintah daerah.
(2) Dalam hal objek yang akan dikerjasamakan dinilai memenuhi kelayakan, gubernur dan bupati/walikota menugaskan SKPD menyiapkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Koreksi Anda
