Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD menilai kelayakan objek yang akan dikerjasamakan, dengan pertimbangan: a. kesesuaian dengan RPJMN dan RPJMD; b. kesesuaian substansi kerjasama dengan peraturan perundang- undangan; c. kesesuaian dengan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; d. kelayakan biaya dan manfaat; e. dampak terhadap masyarakat; dan f. dampak terhadap pemerintah daerah. (2) Dalam hal objek yang akan dikerjasamakan dinilai memenuhi kelayakan, gubernur dan bupati/walikota menugaskan SKPD menyiapkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Koreksi Anda