Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menentukan objek yang dikerjasamakan.
(2) Dalam menentukan objek yang dikerjasamakan, gubernur dan bupati/walikota dapat menugaskan SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang dikerjasamakan.
Koreksi Anda
