Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada Menteri, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA. (2) Bupati/walikota menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada gubernur, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id