Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada Menteri, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA.
(2) Bupati/walikota menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada gubernur, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA.
Koreksi Anda
