Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menandatangani naskah kerjasama di Ibukota provinsi lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD. (2) Bupati/walikota menandatangani naskah kerjasama di Ibukota kabupaten/kota lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id