Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menandatangani naskah kerjasama di Ibukota provinsi lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD.
(2) Bupati/walikota menandatangani naskah kerjasama di Ibukota kabupaten/kota lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
