Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota bersama pimpinan BSA menandatangani naskah kerjasama.
(2) Naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai cukup.
(3) Naskah kerjasama yang telah ditandatangani dibuat rangkap 4 (empat) untuk provinsi dan rangkap 5 (lima) untuk kabupaten/kota.
Koreksi Anda
