Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota bersama pimpinan BSA menandatangani naskah kerjasama. (2) Naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai cukup. (3) Naskah kerjasama yang telah ditandatangani dibuat rangkap 4 (empat) untuk provinsi dan rangkap 5 (lima) untuk kabupaten/kota.
Koreksi Anda